Wednesday 30 August 2017

contoh judul skripsi muamalah

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG
PENJUALAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA

(Studi pada Toko Yosen Kota Agung, Kab. Tanggamus)



SKRIPSI

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas-tugas dan
Memenuhi Syarat-syarat Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I.)
Dalam Ilmu Syari’ah


Oleh :

RIKE NURJANNAH
NPM. 1221030083

Program Studi :  Mu’amalah



Pembimbing I  : Drs. H. Mundzir HZ, M.Ag.
Pembimbing II            : H. A. Khumedi Ja’far, S.Ag., M.H.


FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
1437 H/ 2016 M








BAB I
PENDAHULUAN

A.           Penegasan Judul
Sebelum penulis mengadakan pembahasan lebih lanjut tentang skripsi ini, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan pengertian judul yang akan diteliti. Sebab judul merupakan kerangka dalam bertindak, apalagi dalam suatu penelitian ilmiah. Hal ini untuk menghindari penafsiran yang berbeda oleh pembaca. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan dengan memberi arti dari beberapa istilah yang terkandung di dalam judul skripsi ini.
Adapun skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penjualan Produk Makanan Kadaluarsa”. Beberapa istilah judul yang memerlukan pengertian adalah sebagai berikut :
Tinjauan yaitu hasil meninjau; pandangan pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya).[1]
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.[2]
Sedangkan hukum Islam menurut Hasbi Ash-Shiddieqi adalah :
مَجْمُوْعٌ مَحَاوَلاَتِ الْفُثَهَاءِ لِتَطْبِيْقِ الْشَّرِيْعَةِ عَلَى حَاجَاتِ الْمُجْتَمِعِ[3]
Artinya : “Koleksi daya upaya ahli hukum untuk menetapkn Syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.
Jadi, hukum Islam dalam penelitian diartikan sebagai kumpulan peraturan dalam agama Islam baik peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. atau Sunnah Rasul atau hasil ijtihad para Ulama.
Penjualan adalah proses, cara, perbuatan menjual.[4] Adapun maksud penjualan dalam penelitian ini adalah proses menjual atau mendistribusikan  barang kepada masyarakat. Dalam Fiqh Mu’amalah, penjualan diartikan dengan jual beli. Jual beli menurut lughat atau bahasa adalah :
الْبَيْعُ لُغَةً هُوَ مُقَابَلَةُ شَيْئٍ بِشَيْئٍ عَلَى وَجْهِ الْمُعَاوَضَةِ. [5]
Artinya : “Jual beli menurut Bahasa yaitu tukar-menukar benda dengan benda dengan adanya timbal balik.”
Maksudnya adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang lain yang dilakukan agar dapat dijadikan hak milik (milik sempurna). Atau menurut Wahbah Az-Zuhaili jual beli adalah  tukar menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus, yakni ijab-qabul atau mu’athaa (tanpa ijab qabul).[6]
Produk adalah barang atau jasa yang dibuat dan ditambah gunanya atau nilainya dari proses produksi dan menjadi hasil akhir dari produksi itu. [7]
Makanan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan, seperti penganan, lauk pauk, kue. [8] Maksud dari produk makanan dalam penelitian ini adalah produk makanan ringan, seperti roti isi merk Jordan dan Rosaa, mie instan, dan bumbu-bumbu dapur kemasan pabrik.
Kadaluarsa merupakan informasi dari produsen kepada konsumen, yang menyatakan batas atau tenggang waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling “baik” (kualitas) dan paling “aman” (kesehatan) dari produk makanan atau minuman. Artinya produk tersebut memiliki “mutu yang paling prima” hanya sampai batas waktu tersebut dan juga produk tersebut tidak dapat dikonsumsi lagi setelah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan.[9]
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan judul skripsi ini adalah suatu penelitian tentang “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penjualan Produk Makanan Kadaluarsa”. Hal yang ingin diketahui adalah bagaimana sistem penjualan dan apakah sistem penjualan produk makanan kadaluarsa tersebut diperbolehkan oleh hukum Islam.

B.            Alasan Memilih Judul
Beberapa alasan dipilihnya judul skripsi “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penjualan Produk Makanan Kadaluarsa”, antara lain :
1.        Alasan Objektif
a.         Karena banyaknya produk makanan kadaluarsa berupa makanan ringan yang saat ini masih diperjualbelikan;
b.         Karena terdapat perbedaan antara teori yang penulis pelajari di Fakultas Syariah dengan praktek jual beli produk makanan kadaluarsa yang masih beredar.
2.        Alasan Subjektif
a.         Terdapat buku atau literatur yang berkaitan dengan penjualan produk kadaluarsa;
b.         Tempat penelitian terjangkau oleh penulis;
c.         Judul skripsi yang diambil sangat menarik karena belum ada yang pernah membahas dan menjadi tantangan tersendiri bagi penulis;
d.        Pembahasan skripsi sesuai dengan jurusan yang sedang diambil oleh penulis, yaitu Jurusan Mu’amalah Fakultas Syariah.


C.           Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang kaffah, yang mengatur segala aspek kehidupan untuk kelangsungan hidup manusia, baik aspek dunia maupun aspek akhirat. Dalam Islam, kehidupan di dunia dan akhirat haruslah seimbang, sebagaimana firman Allah Swt. :
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù š9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( Ÿwur š[Ys? y7t7ŠÅÁtR šÆÏB $u÷R9$# (...
Artinya : “Dan carilah pada apa saja yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi…” (Q.S. Al-Qashash (28) : 77)[10]
Dalam mencapai keseimbangan tersebut, Islam tidak hanya mengatur ibadah yang bersifat mahdhah, seperti shalat, puasa, dan haji. Tetapi juga mengatur segala aspek yang berhubungan dengan manusia lainnya, seperti dalam hal ini adalah bidang ekonomi.
Bidang ekonomi merupakan salah satu tonggak kehidupan manusia yang secara manusiawi harus dicukupi. Bidang ekonomi juga merupakan lahan kajian yang masih perlu untuk untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena seiring dengan kemajuan dalam bidang ilmu, budaya, peradaban, dan kebiasaan hidup manusia maka menjadi suatu keniscayaan jika hal itu  menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks bermunculan.
Ekonomi dalam istilah Fiqh Mu’amalah dikenal dengan istilah mu’amalah. Manusia dalam menjalankan kehidupan, mereka tidak akan lepas dari kegiatan mu’amalah, di mana mereka akan saling berinteraksi dengan sesama manusia lainnya baik interaksi tersebut menimbulkan akibat hukum maupun tidak yang mana hal ini sesuai dengan pengertian mu’amalah itu sendiri yang memiliki arti saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.[11]
Bermu’amalah sangat erat kaitannya dengan hal berbisnis atau berniaga. Kegiatan mu’amalah pada dasarnya adalah boleh dilakukan, tergantung rukun dan syarat yang nantinya dapat membuat kegiatan tersebut menjadi sah atau batal. Selain itu, di dalam Syariat Islam terdapat ketentuan halal dan haram, yaitu apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang. [12] Sesuai dengan pendapat Imam Ali Karromallahu Wajhah  pernah mengatakan bahwa, “Hukum dahulu baru berbisnis”. Hal ini membuktikan bahwa sangat jelas dalam melakukan suatu bisnis hendaknya paham terlebih dahulu dengan hukum dari bisnisnya tersebut.[13]
Salah satu kegiatan mu’amalah yang diperbolehkan adalah jual beli. Jual beli diperbolehkan, sesuai dengan firman Allah Swt. :
... ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya : “…dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Q.S. Al-Baqarah : 275) [14]
Berdasarkan penjelasan beberapa dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara syariat jual beli itu memang diperbolehkan. Secara syariat, maksudnya adalah melakukannya sesuai dengan rukun dan syarat transaksi jual beli. Begitu pula dalam akad jual-beli yang harus dilakukan berdasarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Islam.
Toko Yosen adalah salah satu toko yang mengimplementasikan kegiatan jual beli. Toko ini juga merupakan toko grosir atau agen yang akan menjadi lokasi penelitian penulis. Pada toko grosir ini, mayoritas masyarakat Kota Agung dan sekitarnya membeli barang untuk kembali dijual atau diecer. Biasanya masyarakat membeli kebutuhan sembako dalam jumlah besar di toko ini. Seperti yang dilakukan oleh Ibu Rohaida, Beliau membeli kebutuhan sembako untuk dijual kembali di warung kecilnya. Dalam sistem penjualannya, Ibu Rohaida mengatakan bahwa agen memang memajang barang dagangan mereka dan hanya menyebutkan barang-barang yang tersedia atau ready stock tanpa menjelaskan barang tersebut sudah lama di gudang atau masih baru. Pembeli hanya memberikan nota barang dan membayarnya, kemudian barang dagangan tersebut diantar ke rumah pembeli.[15]
Dalam proses penerimaan barang, seringkali ditemukan barang yang sudah kadaluarsa. Biasanya produk makanan berupa susu kaleng, mie instan, bumbu dapur kemasan pabrik, dan roti merk  Rossa dan Jordan. Produk makanan kadaluarsa yang masih diperjualbelikan merupakan produk yang sering dibeli oleh masyarakat, akan tetapi masyarakat tidak mengetahui produk tersebut sudah habis masa pakainya atau expired karena penjual tidak memberitahukan kondisi produk tersebut. Bahkan banyak masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsinya. Perilaku penjual semacam ini tidak sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

حَدَّثَنَا عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْ سُفَ اَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ دِيْنَارٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً ذَكَرَ لِلنَّبِىِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِى الْبُيُوْعِ فَقَالَ: إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. (راوه البخاري و مسلم)[16]
Artinya : Diceritakan Abdullah bin Yusuf mengabarkan kepada Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa ada seorang laki-laki mengeluh kepada Rasulullah Saw. bahwa ia telah ditipu dalam berdagang (jual beli), Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya apabila kamu melakukan transaksi, maka katakanlah “Tidak ada tipuan”. (H.R. Bukhari Muslim)

Hadits di atas dimaksudkan bahwa dalam melakukan jual-beli, hendaknya seorang muslim menjadikan kejujuran sebagai sifat yang melekat pada dirinya, baik lahir maupun batin. Seperti tidak melakukan penipuan, melakukan pemalsuan dalam kondisi apapun, dan hal lain yang bertentangan dengan ketertiban umum. Salah satunya yaitu menyembunyikan kondisi barang yang sudah kadaluarsa dan sengaja menjualnya kepada pembeli.
Produk makanan merupakan salah satu jenis produk yang selalu diperjualbelikan oleh masyarakat. Selain memang termasuk kebutuhan primer, produk makanan juga sangat mudah untuk ditemukan keberadaannya. Produk makanan yang dijual dengan cara sudah dikemas hendaknya harus dilengkapi dengan tanggal kadaluarsa yang merupakan batas pemakaian atau batas untuk dikonsumsinya produk tersebut.
Masalah tentang produk makanan kadaluarsa yang dikonsumsi masyarakat, hal ini juga telah diatur di dalam agama Islam, di mana Islam memerintahkan manusia untuk makanan yang boleh atau tidak boleh dikonsumsi, Al-Quran sering menyebut dua kriteria, yaitu halal (boleh) dan thayyib (baik). Dua kriteria ini sering disebut terpisah dan dalam empat ayat disebut berbarengan. Misalnya pada ayat berikut ini :[17]
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ...
Artinya : “Wahai Manusia ! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi...” (Q.S. Al Baqarah (2): 168)[18]
Dua kriteria di atas penting karena bisa saja ada makanan yang halal tapi tidak baik, dan ada pula makanan yang baik tapi tidak halal. Dalam makanan, thayyib bisa diartikan bergizi.[19] Makanan kadaluarsa dikategorikan sebagai makanan yang tidak thayyib atau tidak bergizi. Lebih khususnya lagi, apabila seseorang mengonsumsi makanan kadaluarsa berarti ia mengonsumsi makanan yang tidak bergizi atau tidak ada manfaatnya bagi tubuh.
Produk makanan kadaluarsa dikategorikan makanan yang tidak ada manfaatnya, bahkan banyak mengandung mudharat atau penyakit. Lebih rinci dijelaskan lagi oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah, bahwa salah satu syarat objek dari barang yang diperjual belikan itu haruslah bermanfaat. [20]
Apabila dipandang dari Ilmu Kesehatan, produk makanan yang dinyatakan sudah habis masa kadaluarsanya adalah produk makanan yang telah mengalami kerusakan atau kadaluarsa akan mengalami perubahan-perubahan seperti warna, bau, rasa, tekstur, kekentalan. Perubahan tersebut disebabkan oleh benturan-benturan fisik, benturan kimia, dan aktifitas organisme.[21]
Berdasarkan uraian di atas, maka sangat relevan apabila penulis meneliti tentang penjualan produk makanan yang kadaluarsa, dalam hal ini produk makanan berupa susu kaleng, mie instan, bumbu dapur kemasan pabrik, roti merk Rossa dan Jordan yang masa kadaluarsa atau expired nya lebih cepat. Hal ini dikarenakan produk tersebut masih sering diperjualbelikan serta dikonsumsi oleh masyarakat dengan judul penelitian : “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penjualan Produk Makanan Kadaluarsa” (Studi pada Toko Yosen Kota Agung, Kab. Tanggamus).

D.           Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang selanjutnya akan menjadi objek pembahasan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :


[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm. 1060
[2] Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Cetakan Kesatu, (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 5
[3] Hasbi Ash-Shiddieqi, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 44
[4] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ke-IV, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), hlm. 589
[5] Abi Abdullah Muhammad bin Alqosim Algharaqi Asy-syafi’i, Tausyaikh ‘Ala Fathul Qorib Al Mujib, Cet. Ke-1, (Jeddah: Alharomain, 2005), hlm. 130
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillathuhu, Jilid ke-5, Penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 25
[7] Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., hlm. 1103
[8] Ibid., hlm. 861
[9] Zaenab, Makanan  Kadaluarsa, (Jakarta : Mickroba Pangan, 2000), hlm. 34
[10] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-quran dan Terjemahannya, Cetakan Kedua, (Bandung: PT Mizan Buaya Kreativa, 2012), hlm. 395
[11] Rachmat Syafe’i, Fiqh Mu’amalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), hlm. 14
[12] Ismail Muhammad Syah, Dkk, Filsafat Hukum Islam, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 166
[13] A. Kadir, Hukum Bisnis Syariah dalam Al-quran, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm 1
[14]  Departemen Agama Republik Indonesia, Op.Cit., hlm. 48
[15] Wawancara  Pra-Riset  dengan Rohaida, Pedagang (Customer Toko Yosen Kota Agung), Tanggal 20 Oktober 2015
[16] Al Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Bukhori, Shahih Bukhori, Jilid II, No. Hadits 1987, (Bandung: Dahlan, tt), hlm. 805
[17] Mesraini, Dkk, Islam & Produk Halal, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2007), hlm. 9
[18] Departemen Agama Republik Indonesia, Op.Cit., hlm. 26
[19] Mesraini, Op.Cit., hlm. 10
[20] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 12, Cetakan Ke-11, (Bandung: Alma’arif, 1997), hlm. 55
[21] Zaenab, Makanan  Kadaluarsa, (Jakarta: Mickroba Pangan, 2000), hlm. 35


1.      kadaluarsa dari Agen kepada pembeli yang terjadi di Toko Yosen Kota Agung, Kab. Tanggamus?
2.      Bagaimanakah tinjauan hukum Islam tentang penjualan produk makanan kadaluarsa yang masih diperjualbelikan di Toko Yosen Kota Agung, Kab. Tanggamus?

A.           Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.        TujuanPenelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.    Untuk mengetahui sistem penjualan produk makanan kadaluarsa dari Agen kepada pembeli yang terjadi di Toko Yosen Kota Agung, Kab. Tanggamus;
b.    Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang penjualan produk makanan kadaluarsa yang masih diperjualbelikan di Toko Yosen Kota Agung, Kab. Tanggamus.

2.        Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini sebagai berikut :
a.         Secara praktis : dapat bermanfaat untuk memberikan pengetahuan baru dan dapat dijadikan landasan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli yang obyek penjualannya sesuai dengan syariat Islam.
b.         Secara teoritis :
1)   Berguna sebagai sumbangan pemikiran apabila dalam prakteknya di masyarakat terdapat praktek jual-beli produk makanan kadaluarsa yang mungkin tidak sesuai dengan hukum Islam, maka dapat dijadikan sebagai solusi untuk permasalahan tersebut;
2)   Dapat memperkaya pemikiran keislaman dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi penelitian selanjutnya sehingga proses pengkajian akan terus berlangsung.






No comments:

Post a Comment

tresno

Cukup hati yg tau...   15/08/2018 Kangen.....