Wednesday 30 August 2017

Perspektif Hukum Islam Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Tani Setelah Panen

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Penegasan Judul
Skripsi ini berjudul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Tani Setelah Panen (Studi pada Masyarakat Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu)”, untuk menghindari kesalahan dalam memahaminya, maka perlu dijelaskan kata-kata dari judul tersebut, yaitu :
1. Hukum Islam
Hukum Islam menurut arti bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan amal perbutan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntunan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
2. Upah
Upah dalam bahasa Arab sering disebut dengan ajrun/ajran yang berarti memberi hadiah/upah, dalam pengertian syara’ adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.
3. Buruh Tani
Buruh tani adalah seseorang yang bekerja di bidang pertanian dengan cara mengelola lahan orang lain untuk memperoleh bayaran dari pemilik lahan.

4. Setelah Panen
Setelah panen adalah tahapan yang dimulai sejak pemungutan (pemanenan) hasil pertanian yang sampai dengan menghasilkan produk setengah jadi.
5. Desa Tanjung Anom
Desa tanjung anom adalah desa yang terletak di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, suatu desa yang mayoritas masyarakatnya adalah petani.
Berdasarkan uraian diatas dapat penulis maksudkan judul skripsi ini adalah suatu kajian yang menjabarkan suatu hukum pembayaran upah yang diberikan setelah panen oleh masyarakat desa Tanjung Anom.
B. Alasan Memilih Judul
1. Tempat penelitiannya mudah dijangkau.
2. Pelaksanaan pembayaran upah di Desa Tanjung Anom yang dilakukan oleh pemilik sawah dirasakan merugikan pihak buruh tani sehingga perlu adanya penyelesaian.
3. judul ini dipilih sebagai salah satu syarat dalam menyelesaikan S1 dan sesuai dengan disiplin ilmu yang di,iliki sebagai mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah.
C. Latar Belakang Masalah
Dalam hubungannya dengan orang lain, manusia memerlukan tatanan hidup yang mengatur, memelihara dan mengayomi hubungan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia untuk menghindari benturan-benturan kepentingan yang dimungkinkan terjadi. Tatanan hukum yang mengatur hubungan antara hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut dengan hukum mua’malah.
Salah satu bentuk muamalat yang terjadi adalah kerjasama antara manusia disatu pihak sebagai penyedia jasa manfaat atau tenaga yang disebut sebagai buruh atau pekerja, dipihak lain yang menyediakan pekerjaan atau lahan pekerjaan yang disebut majikan untuk melaksanakan satu kegiatan produksi dengan ketentuan pihak buruh atau pekerja mendapatkan konpensasi berupa upah. Kerja sama ini dalam literature fiqih disebut dengan akad Ijarah al-A’mal, yaitu sewa menyewa jasa tenaga manusia.
Dengan kemuliaan yang telah diberikan sebagai identitas diri, maka Islam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagai buruh dalam rangka pemenuhan kebutuhan duniawi maupun yang hanya berupa amal yang bersifat ibadah semata-mata kepada Allah. Firman Allah Q.S At-taubah : 105 :
                 
Aritnya :
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan.

Islam berdasar atas kemerdekaan setiap hak. Selain itu, islam mengenal adanya pembagian kerja, fitrah pembagian bakat dan kecendrungan yang berkaitan dengan pemilihan pekerjaan dan keahlian yang membuat masing-masing individu menjurus pada pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kesiapan jasmani, akal dan jiwanya.
Dalam literature fiqh, upah disebut dengan ajr yang syarat-syaratnya telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga upah menjadi adil dan tidak merugikan salah satu pihak, baik majikan maupun buruh, supaya tercipta kesejahteraan dan tidak ada kesenjangan sosial. Konsekuensi yang timbul dari adanya ketentuan ini karena sistem pengupahan buruh harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang telah ditetapkan. Pada kenyataannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dan norma-norma tersebut sehingga muncul permasalahan yang berawal dari ketidakadilan bagi parah buruh terhadap upah yang diterimanya.
Penetapan upah bagi para buruh harus mencerminkan keadilan, mempertimbangkan aspek kehidupan sehingga pandangan islam tentang hak buruh dalam menerima upah dapat terwujud. Yang ada kaitrannya dengan penetapan upah kerja secara umum dalam al-Quran surat an-Nahl ayat 90 :
•                 
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuh (Q.s an-Nahl ayat 90).
Allah berfirman dalam Q.S As-syua’ra (26) 183:
  ••       
Artinya: Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan, (Q.S As-syua’ra (26) 183).

Upah merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana memahami dan mewujudkan karakter sosial. Karena sebagaimana telah dijelaskan upah pada dasarnya bukan merupakan persoalan yang berhubungan dengan uang. Melainkan merupakan persoalan yang lebih berkaitan dengan penghargaan manusia dengan sesamanya. Tentang penghargaan berarti tentang bagaimana memandang dan menghargai kehadiran orang lain dalam kehidupan.
Berkaitan dengan  hal ini dilakukan penelitian di desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, wilayah desa Tanjung Anom adalah sebuah desa yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan pertanian yang berupa sawah yang dialiri dengan air irigasi dan sawah tadah hujan, terkadang bisa mengalami gagal panen terutama pada musim kemarau. Dengan demikian hampir mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani dan buruh tani yang masih minim dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pelaksanaan pengupahan yang dilakukan di desa Tanjung Anom adalah menggunakan sistem pemberian upah yang diberikan setelah panen. Sistem seperti ini sudah menjadi kebiasaan di desa Tanjung Anom. Karena semua orang yang punya sawah memakai sistem ini, yaitu menyuruh orang untuk menanami padinya , dan orang yang punya sawah sudah memikirkan beberapa orang yang dibutuhkan untuk menanami sawahnya.  Dengan sawah seluas satu hektar bisa menyuruh sekitar 10 orang buruh tani, tetapi  orang yang disuruh menanam padi itu tidak diberi upah secara langsung dan tidak ada ketentuan yang pasti berapa upah yang akan mereka terima. Mereka baru mengetahui berapa upahnya setelah mereka ikut panen nanti. Padahal tidak ada kepastian bagaimana tanaman padi nantinya dan berapa hasil yang mereka dapatkan.
Menurut data prasurvei yang penulis dapatkan para pekerja dapat menerima upahnya setelah datang waktu panen, karena pemberian upah menunggu waktu panen maka besaran upah yang dapat diperoleh belum jelas.
Berdasarkan uraian diatas, penyusun tertarik lebih lanjut untuk meneliti tentang sistem upah buruh panen padi dan menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam.
D. Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti akan membatasi permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah praktek pengupahan bagi buruh tani di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu telah memenuhi standar pengupahan secara wajar?
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembayran upah yang dilakukan setelah panen oleh masyarakat Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu?

E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
       1. Penelitian ini memiliki tujuan untuk :
a. Mengkaji pelaksanaan pembayaran upah yang diberikan setelah penen di desa Tanjung Anom;
b. Mengkaji pandangan hukum islam terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen di desa Tanjung Anom;
       2. Penelitian ini memiliki kegunaan untuk:
a. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang halal/haramnya melakukan sistem upah yang diberikan setelah panen.
b. Memberikan solusi kepada masyarakat terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen.

F. Metode Penelitian
1. Jenis dan Sifat penelitian
a. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu suatu penelitian lapangan yang dilakukan dalam kancah kehidupan sebenarnya. Penelitian ini berhubungan dengan pelaksanaan terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen.
b. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat diskriptif normatif, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat sesuatu, individu, gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Dalam kaitannya dengan penelitian ini menggambarkan tentang “Perspektif hukum Islam terhadap pemberian upah kepada buruh tani setelah panen”.
2. Jenis dan Sumber Data
a. Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari tempat penelitian. Sumber data primer ini diperoleh dari data yang terdapat di desa Tanjung Anom, untuk mengetahui lebih jauh gambaran umum di desa Tanjung Anom sebagai tempat penelitian dan pelaksanaan pemberian upah setelah panen  sebagai objek penelitian.
b. Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder dapat dilakukan melalui kepustakaan yaitu yang bertujuan untuk mengumpulkan data-data dan informasi dengan bantuan buku-buku yang terdapat pada perpustakaan.
3. Metode Pengumpulan Data
a. Metode Interview (wawancara)
Metode interview adalah suatu pengumpulan data dengan cara Tanya jawab secara lisan dimana dua orang atau lebih saling berhadap-hadapan secara fisik yang diarahkan pada pokok permasalahan tertentu. Penelitian ini menggunakan wawancara secara bebas dan terpimpin, yaitu dengan menyiapkan beberapa pertanyaan yang telah ditentukan, tentunya yang berkaitan dengan permasalahan, dalam hal ini peneliti mewawancarai warga yang menjadi buruh tani untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaannya terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen.
b. Studi Literatur (Kajian pustaka)
Studi literature adalah penelusuran literature yang bersumber dari buku, media, pakar ataupun dari hasil penelitian orang lain yang bertujuan untuk menyusun dasar teori yang kita gunakan dalam melakukan penelitian. Studi literatur yang digunakan untuk mengetahui teori-teori tentang pelaksanaan terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen..
4. Populasi dan Sampel
a. Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian, adapun populasi penelitian ini pemilik sawah adalah 250 orang dan buruh tani adalah 1379, Jadi, untuk sekedar ancer-ancer, maka apabila subjek kurang dari 100 jiwa, diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, selanjutnya apabila subjek besar dapat diambil 15% pengurus dari subjek yang ada.
b. Sampel adalah contoh, monster, representan atau wakil dari populasi yang cukup besar jumlahnya, yaitu satu bagian dari keseluruhan yang dipilih, dan representative sifatnya dari keseluruhan. Menurut Winarno Surachmad dalam “Dasar Teknik Research Pengantar Metedologi Ilmiah”, memberikan pedoman sebagai berikut: “apabila populasi cukup homogen (serba sama), terhadap populasi di bawah 100 dapat di ambil sampel sebesar 50% diatas 1000 15%.  Untuk mementukan jumlah sampel dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode purposive sampling yaitu sample yang terpilih dengan cermat hingga relevan dengan desain penelitian. Penulis mengambil 10 orang buruh tani dan 3 orang pemilik sawah.
5. Metode Pengolahan Data
Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan cara, antara lain:
a. Pemeriksaan data (editing) dilakukan untuk mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sudah relevan dengan data yang diperoleh dari data penelitian dilapangan maupun dari studi literature yang berhubungan dengan penelitian terhadap terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen.
b. Penandaan data (coding) dilakukan untuk memberikan catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber data yang baku atau literatur yang validitasnya dapat dipercaya, dilakukan sebagai usaha untuk meringkaskan data penelitian yaitu dengan member simbol angka pada uraian-uraian yang penting yang didapatkan dari hasil penelitian.
c. Tabulasi data (tabulating), setelah dilakukan penandaan data,setelah dilakukan penandaan data dilakukan untuk memperinci data hasil penelitian baik yang diperoleh di lapangan maupun dari studi literature dengan membuat table data, misalnya data kepedudukan, data pemerintahan, dan lain-lain.
6. Analisis data
Data penelitian skripsi ini dianalisis secara kualitatif dengan menjelaskan uraian-uraian dari hasil penelitian dengan menggunakan metode sebagai berikut:
a. Metode berfikir deduktif, yaitu mengambil kesimpulan khusus dari kesimpulan umum. Maksud dari metode ini adalah suatu cara penganalisaan data dengan berpijak pada data yang bersifat umum dilarik pada kesimpulan yang bersifat khusus. Pada metode ini terambil permasalahan pada point 1 (satu) yaitu menjabarkan tentang bagaimana pelaksanaan terhadap terhadap sistem upah yang diberikan setelah panen.
b. Metode berfikir induktif, yaitu berangkat dari fakta yang khusus peristiwa-peristiwa yang konkrit ditarik generalisasi yang bersifat umum. Maksud dari metode ini adalah suatau cara penganalisaan terhadap data yang terkumpul dengan jalan menguraikan data tersebut kemudian ditarik pada kesimpulan yang bersifat umum.

No comments:

Post a Comment

tresno

Cukup hati yg tau...   15/08/2018 Kangen.....